Yayasan Madinatus Sunnah Akta notaris : Sri Nuraeni.SH No 05 Tanggal 10 Februari 2015 Kulon Progo,Daerah Istimewa Yogyakarta Telp.081802748560 Alamat email : madinatussunnah1@gmail.com
Senin, 14 Januari 2019
Hukum nasyid islami
🍒🍒 *HUKUM NASYID ISLAMI* 🍒🍒
📮 *Pertanyaan:*
"Apa hukum nasyid islami tanpa adanya suara musik?"
🖍 *Jawaban:*
"Telah terdapat Nash - nash yang shohih dan lugas dengan penunjukan pendalilan yang bermacam - macam yang menunjukkan bahwa bolehnya bersenadung dengan syair dan mendengarkannya,Juga telah terdapat dalil shohih yang menyebutkan bahwa Nabi - shollallahu 'alaihi wa sallam - dan para sahabat yang mulia - ridhwanallahu 'alaihim - mereka mendengarkan dan melantunkan sya'ir serta meminta orang lain untuk melantunkannya baik ketika safar maupun tidak,baik dalam majlis maupun ketika bekerja dengan suara sendiri - sendiri sebagaimana senandung sya'ir hasan bin tsabit,'Aamir bin Al akwa' dan Anjasah - rodhiyallahu 'anhum dan dengan suara bersamaan sebagaimana disebutkan dalam hadits Anas - rodhiyallahu 'anhu - dalam kisah penggalian parit Al khondaq,Beliau berkata :
" Ketika Rosulullah - shollallahu 'alaihi wa sallam - telah melihat kami lelah kerja dan terkena lapar maka Beliau berkata :
اللهم لا عيش إلا عيش الآخرة
فاغفر للأنصار و المهاجرة
"Ya Allah tidak ada kehidupan kekal kecuali kehidupan akhirat..
Maka ampunilah kaum anshor dan muhajirin.."
Maka para sahabat menjawab :
نحن الذين بايعوا محمدا
على الجهاد ما بقينا أبدا
"kami orang - orang yang telah berjanji setia kepada muhammad..
Untuk berjihad yang kami tidak kekal [ di dunia ]..
[ HR Al Bukhori : 3/1043 ]
Begitu pula dalam majlis,Ibnu Syaibah mengeluarkan dengan sanad hasan dari Abu Salamah bin 'Abdurrohman berkata :
"Tidaklah para sahabat Nabi itu menyimpang dan tidak pula lemah,mereka dahulu pernah saling melantunkan sya'ir di dalam majlis mereka,dan mereka mengingkari amalan jahiliyah mereka,maka jika seorang dari mereka dikehendaki sesuatu dari agamanya niscaya berputar bagian dalam kelopak matanya"
[ 8/711 ]
Maka dalil - dalil ini menunjukkan bahwa melantunkan syair hukumnya boleh,baik dengan suara sendirian maupun bersama - sama.
Sedangkan *nasyid dalam bahasa arab* adalah :
*_Mengangkat suara dalam bersyair disertai suara yang bagus dan lembut"_*
Dan perlu diperhatikan batasan - batasan dalam perkara ini:
1. Tidak boleh menggunakan alat - alat musik yang diharomkan dalam bernasyid.
2. Tidak boleh memperbanyak bersya'ir dan jangan dijadikan kebiasaan seorang muslim dan menghabiskan semua waktunya untuk sya'ir serta meninggalkan kewajiban dan fardhu hanya sebab karenanya.
3. Tidak boleh dengan suara wanita dan tidak mengandung perkara yang harom atau keji.
4. Tidak boleh menyerupai nada bernyanyinya orang - orang fasik dan tak tau malu.
5. Tidak terdapat suara - suara yang menyerupai suara hasil bunyi peralatan musik.
6. Tidak mengandung nada yang membuat si pendengar amat girang ,mabuk dan terfitnah sebagaimana orang - orang yang mendengarkan nyanyian,dan seperti ini yang banyak muncul pada nasyid - nasyid sekarang sehingga para pendengarnya tidak lagi memperhatikan kandungan - kandungan mulia di dalam syairnya disebabkan kesibukan mereka dalam kemerduannya dan menikmati nadanya.
Wallahu waliyyutaufiq.
🌐 https://www.google.com/amp/s/islamqa.info/amp/ar/answers/11563
🖊 Alih bahasa : Juantara
و صلى الله على نبينا محمد و على آله و صحبه و سلم
و آخر دعوانا أن الحمد لله رب العالمين
DD Madinatussunnah
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
TERBARU
KAJIAN TAHSIN DI IMA Panjatan, Kulon Progo, Yogyakarta.
Bismillah,KISDI Tahsin Tingkat Dasar /Pemula lanjut insya Allah hari ini 19.30--21.00.Bersama ustad Ustman Abdurrahman Spd hafidzahullah ( a...

-
Bismillah,KISDI Tahsin Tingkat Dasar /Pemula lanjut insya Allah hari ini 19.30--21.00.Bersama ustad Ustman Abdurrahman Spd hafidzahullah ( a...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar