HUKUM BERKUMPUL-KUMPUL DI KELUARGA MAYIT SESUDAH MAYIT DIKUBURKAN
Hukum berkumpul di keluarga mayit untuk menyolatkan mayit dan berdoa untuknya setelah mayit dikuburkan
Pertanyaan :
Di sebagian negara apabila ada orang meninggal kemudian telah dikuburkan maka orang-orang berkumpul di rumah keluarga mayit 3 hari, mereka menyolatkan dan berdoa untuknya maka apa hukumnya?
Jawaban [Syaikh Ibnu Bazz ]-rohimahullahu ta'ala :
Telah kami sebutkan sebelumnya perkataan Syaikhoini bahwasanya berkumpul di keluaga mayit untuk makan, minum, membaca Al quran adalah bid'ah begitu pula berkumpulnya manusia untuk menyolatkan dan mendoakannya setelah mayit dikuburkan adalah perbuatan bid'ah tidak ada tuntunannya. Yang ada tuntunannya adalah sekedar mendatangi keluarga mayit untuk berta'ziah, mendoakan keluarga mayit,mendoakan rohmat bagi si mayit, menghibur mereka dan mengingatkan agar bersabar bagi keluarga si mayit.
Adapun orang-orang mendatangi keluarga mayit untuk mengadakan jamuan, melakukan doa yang khusus dan bacaan Al quran/dzikir maka ini tidak ada dasarnya karena seandainya itu kebaikan niscaya telah dilakukan oleh Salafushsholih -rodhiyallahu 'anhum-.
Rosululullah shollallahu alaihi wa tidaklah melakukannya tatkala Ja'far Bin Abi Tholib telah dikuburkan,Abdullah Bin Rowahah, Zaid Bin Haritsah meninggal dalam perang Mu'tah padahal datang kabar kematiaanya kepada beliau bahkan turun wahyu tentang itu,sehingga beliau mengumumkan dan memberitahukan kepada para sahabat tentang kematian para sahabat yang gugur di medan perang,Beliau shollallahu alaihi wa sallam ridho atas mereka dan mendoakan mereka namun demikian Nabi shollallahu alaihi wa sallam tidak sedikitpun membuat perkumpulan yang menghadirkan manusia,mengadakan jamuan atau mengadakan ma'tam [ berkumpulnya orang-orang untuk kesusahan ]bagi anak-anak yatim [Yang ditinggal mati ayah mereka ] di hari-hari itu padahal mereka adalah para sahabat-sahabat Nabi yang terbaik dan paling utama.
Abu bakar Ash Shidiq tatkala beliau wafat para shahabat tidak ada yang mengadakan jamuan makan padahal dia adalah sahabat yang paling utama, Umar tewas terbunuh juga para sahabat lain tidak membuat majlis berkumpul karena meninggalnya mayit [ma'tam ] dan tidak pula meratap untuknya atau membacakan Al Quran untuknya, Utsman Bin Afwan yang meninggal setelah itu, begitu pula Ali Abi Tholib wafat setelah itu tidak ada mengumpulkan manusia pada hari-hari tertentu setelah wafatnya untuk mendoakan mereka atau tarohhum untuk mereka seperti apa yang engkau dengar di dalam perkumpulan manusia. .
Akan tetapi yang disunnahkan adalah bagi kerabat mayit atau tetangganya untuk memberikan makanan bagi keluarga mayit dan dikirimkan kepada mereka sebagaimana dikerjakan oleh Nabi shollallahu alaihi wa sallam ketika beliau mendengar berita kematian Ja'far Bin Abi Tholib maka beliau memberikan perintah kepada keluarganya untuk membuatkan makanan untuk diberikan kepada keluarga Ja'far Bin Abi Tholib dikarenakan mereka sedang disibukkan dengan adanya musibah yang menimpa mereka maka membuat makanan dan dikirimkan kepada keluarga mayit serta tidak membebani keluarga mayit inilah yang disyariatkan.
Adapun membebankan musibah di atas musibah yang meimpa mereka dan membebani mereka agar mereka membuat makanan untuk orang-orang yang datang maka ini menyelisihi sunnah bahkan masuk dalam kategori bid'ah.
Berkata sahabat Jarir Bin Abdillah Al Bajaliy -Rodhiyallahu 'anhu- :"Kami menganggap berkumpulnya manusia setelah mayit dikuburkan di tempat keluarga mayit dan membuatkan makan untuk mereka adalah Niyahah [ merapatap ], maka para sahabat menganggapnya sebagai perbuatan meratap yang diharomkan sedangkan Niyahah adalah meratap dengan menangis keras sedangkan perbuatan ini harom dan tidak diperbolehkan bahkan mayit akan disiksa di kuburnya dengan sebab niyahah atasnya sebagaimana disabdakan oleh Nabi shollallahu alaihi wa sallam maka wajib untuk ditinggalkan, adapun sekedar menangis meneteskan air mata maka tidak mengapa yang demikian itu.
Sumber :
https://binbaz.org.sa/fatwas/1136/%D8%AD%D9%83%D9%85-%D8%A7%D8%AC%D8%AA%D9%85%D8%A7%D8%B9-%D8%A7%D9%87%D9%84-%D8%A7%D9%84%D9%85%D9%8A%D8%AA-%D9%84%D9%84%D8%B5%D9%84%D8%A7%D8%A9-%D9%88%D8%A7%D9%84%D8%AF%D8%B9%D8%A7%D8%A1-%D9%84%D9%87
🖊️ Alih bahasa :
Juantara [ Mahasiswa STITMA Yogyakarta ]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar