Rabu, 08 Agustus 2018

HUKUM MEMBATALKAN SHOLAT KARENA DARURAT

🏡 Srandakan

*HUKUM MEMBATALKAN SHOLAT KARENA DARURAT*

🎙 *Pertanyaan:*

Seorang penanya dengan inisial h-m-h dari Riyadh berkata :
"Apa pendapat syariat dalam pandangan anda wahai Syaikh tentang seseorang yang membatalkan sholat karena melihat perkara yang berbahaya seperti ular , binatang buas atau yang selain itu?"

🍒 *Jawaban:*

"Keluar dari sholat hukumnya dirinci :
Apabila takut bahaya akan menimpa dirinya maka dia dapat membatalkan sholatnya sehingga terlepas darinya.
Contoh : bahaya dari seseorang yang hendak membunuhnya,atau seperti ada ular yang menuju kepadanya yang dikuatirkan akan bahayanya sedangkan dia tidak mudah untuk membunuhnya dalam kondisi sholat maka dia membutuhkan sesuatu untuk membunuhnya maka yang demikian ini tidak mengapa baginya untuk membatalkan sholat.

Adapun jika dia mampu membunuhnya dalam kondisi dia sholat maka tidak mengapa karena Nabi Muhammad shalallahu'alaihi wa salam bersabda :

اقْتُلُوا الْأَسْوَدَيْنِ فِي الصَّلَاةِ : الْحَيَّةَ وَالْعَقْرَبَ ".

"Bunuhlah 2 yang hitam mesipun ketika kalian sholat :
Ular dan kalajengking ".
[ HR Abu Dawud :921 ]

Apabila disampingnya terdapat tongkat sedangkan dia dalam kondisi sholat maka apabila dia memukul ular tersebut dalam kondisi sholat maka hal itu tidak merusak sholatnya, walhamdulillah,
Adapun jika dia perlu untuk memutuskan sholat maka dia dapat memutuskan sholatnya agar selamat dari ular atau dari musuh yang ingin menyerangnya atau dari binatang buas ataupun yang selainnya.

🌐 https://binbaz.org.sa/fatwas/12847/حكم-خروج-المصلي-من-الصلاة-للضرورة

🏢 Divisi Dakwah ICMS

و صلى الله على نبينا محمد وعلى آله و صحبه و سلم
و آخر دعوانا أن الحمد لله رب العالمين

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

TERBARU

KAJIAN TAHSIN DI IMA Panjatan, Kulon Progo, Yogyakarta.

Bismillah,KISDI Tahsin Tingkat Dasar /Pemula lanjut insya Allah hari ini 19.30--21.00.Bersama ustad Ustman Abdurrahman Spd hafidzahullah ( a...