Rabu, 08 Agustus 2018

MEMBATALKAN SHOLAT KARENA DARURAT

🏡 Srandakan

*HUKUM MEMBATALKAN SHOLAT KARENA DARURAT*

🎙 *Pertanyaan:*

" Apa yang harus saya perbuat apabila seseorang yang sedang sholat di sampingku terjatuh disebabkan karena penyakit atau kesurupan di tengah menunaikan sholat?"

🍒 *Jawaban:*

"Al hamdulillah washsholatu wa salaamu 'ala Rosulillah wa 'ala Alihi wa sohbihi ,amma ba'du :

Pada asalnya seseorang yang sedang sholat apabila telah masuk sholat maka diharamkan baginya untuk membatalkan sholatnya dengan pilihan dirinya, namun jika dia membatalkan sholatnya karena darurat seperti menjaga keselamatan jiwa dari kerusakan atau bahaya atau dia membatalkan sholatnya untuk menyimpan hartanya yang dikuatirkan akan hilang maka hukumnya boleh,bahkan terkadang hukumannya wajib dalam beberapa kondisi seperti menyelamatkan orang yang membutuhkan pertolongan, menolong orang yang tenggelam atau memadamkan kebakaran,atau membatalkan sholat dikarenakan adanya anak kecil atau orang buta yang akan terjatuh ke dalam sumur atau api.
Dalam Qowa'idulahkam Syaikh Al 'izz  Abdussalam :

*"Kaidah dalam menimbang antara maslahat dan mafsadat..*

Contoh ke delapan :

"Mendahulukan menyelamatkan orang yang tenggelam daripada menunaikan sholat , dikarenakan menyelamatkan orang yang tenggelam yang jiwanya terjaga adalah lebih utama daripada melaksanakan sholat,sedangkan menggabungkan antara dua maslahat masih dimungkinkan dengan menyelamatkan orang yang tenggelam kemudian mengganti kembali sholatnya.
Dan sudah maklum terluputnya maslahat penunaian sholat tidaklah mendekati maslahat menyelamatkan jiwa seorang muslim dari kebinasaan"
Selesai.
Dalam kasyafulqina' disebutkan :
"Dan wajib mencegah orang kafir yang terjaga darahnya  baik karena dzimmah,perdamaian ataupun jaminan keamanan dari jatuh ke dalam sumur atau selainnya seperti ular yang menuju kepadanya, seperti juga mencegah seorang muslim dari itu dengan segenap penjagaan,dan wajib menyelamatkan orang yang tenggelam atau selainnya seperti kebakaran sehingga dia dapat membatalkan sholat wajib ataupun sholat sunnah untuk tujuan tersebut,dan yang nampak bahwa meskipun waktu sholatnya sempit dikarenakan untuk sholatnya untuk diganti berbeda dengan orang yang tenggelam atau selainnya,maka apabila dia tidak memutuskan sholatnya untuk menyelamatkan orang yang tenggelam atau selainnya maka dia telah berdosa sedangkan sholatnya sah.
Selesai.
Maka yang wajib dalam kondisi ini yang telah disebutkan penanya adalah menolong orang sakit tersebut kecuali apabila orang yang lain telah mengurusinya,maka apabila telah memberikan pertolongan terhadap orang yang sakit itu segera dia memulai sholatnya dari awal.
Wallahu a'lam.

🌐 http://fatwa.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=26303

🏢 Divisi Dakwah ICMS

و صلى الله على نبينا محمد وعلى آله و صحبه و سلم
و آخر دعوانا أن الحمد لله رب العالمين

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

TERBARU

KAJIAN TAHSIN DI IMA Panjatan, Kulon Progo, Yogyakarta.

Bismillah,KISDI Tahsin Tingkat Dasar /Pemula lanjut insya Allah hari ini 19.30--21.00.Bersama ustad Ustman Abdurrahman Spd hafidzahullah ( a...