Yayasan Madinatus Sunnah Akta notaris : Sri Nuraeni.SH No 05 Tanggal 10 Februari 2015 Kulon Progo,Daerah Istimewa Yogyakarta Telp.081802748560 Alamat email : madinatussunnah1@gmail.com
Sabtu, 20 Oktober 2018
RUKUN,ADAB - ADAB AL HISBAH
⚔⚙⚔⚙⚔⚙⚔⚙⚔⚙⚔⚙⚔⚙⚔⚙⚔⚙
*RUKUN ,ADAB DAN TINGKATAN Al HISBAH*
🍀🍁🍀🍁🍀🍁🍀🍁🍀🍁🍀🍁🍀🍁🍀🍁🍀🍁
*Al hisbah adalah amar ma'ruf nahi mungkar ketika melihatnya*
🍒 *PERTANYAAN:*
"Saya mohon kepada anda sekalian yang terhormat untuk menjelaskan kepada kami arti dari *Al hisbah* dalam Islam ,kami ucapkan terima kasih banyak atas jawabannya".
🎙 *JAWABAN:*
"Al hisbah secara bahasa dari bentuk pecahan dari Al ihtisab yaitu mencari pahala sebagaimana dalam hadits disebutkan :
من صام رمضان إيمانا و احتسابا
"Barang siapa berpuasa karena keimanan dan *mencari pahala dari Allah ta'ala"*.
Adapun secara istilah yaitu:
"Memerintahkan yang ma'ruf apabila telihat ditinggalkan dan melarang yang mungkar apabila terlihat dikerjakan".
Sedangkan amar ma'ruf nahi mungkar lebih umum daripada Al hisbah,amar ma'ruf tetap diperintahkan meskipun tidak terlihat ditinggalkannya kebaikan dan melarang kemungkaran meskipun tidak terlihat dilakukannya kemungkaran, sebagaimana dilakukan oleh para Khotib dan para ulama dalam menganjurkan untuk melaksanakan kebaikan dan meninggalkan kemungkaran.
*Sehingga Al hisbah lebih khusus dari segi jika telah ditinggalkan yang ma'ruf dan jika telah dikerjakan kemungkaran*
🍒 *Rukun - rukun Al hisbah*:
1.Muhtasib [ Perubah kemungkaran ]
2.Muhtasab 'alaihi [ Pelaku Kemungkaran ]
3.Muhtasab fiihi [ Kemungkarannya ]
4.Ihtisab [ pelaksanaan ingkar mungkar ]
🍀 *MUHTASIB*
Orang yang melakukan amar ma'ruf nahi mungkar dan tidak disyaratkan harus ada izin dari pemerintah.
Setiap muslim diperintahkan untuk merubah kemungkaran jika melihat kemungkaran :
من رأى منكم منكرا فليغيره!
"Barang siapa melihat kemungkaran maka rubahlah!"
Imam Al Qurthubi menukil bahwa telah terjadi Ijma' bahwasanya wajib merubah kemungkaran bagi yang memiliki kemampuan dan diantara hisbah adalah ditujukan kepada para pemimpin,maka bagaimana harus meminta izin mereka jika hendak mengingkari mereka?!
Supaya seorang muhtasib mendapatkan pahala kebaikan maka diharapkan memenuhi syarat-syaratnya yang harus ada yaitu :
- Islam
- mengikhlaskan niat
- mutaba'ah yaitu mengikuti tatacara Nabi -shollallahu
'alaihi wa sallam - dalam ihtisab.
- Ilmu tentang apa yang ia perintahkan dan apa yang
dia larang, kondisi orang yang diperintah, kondisi orang
yang dilarang,kondisi ketika dilakukan kemungkaran
dan situasi kemungkaran.
- Kemampuan merubah dengan tangan,lalu dengan
lisan jika tidak mampu lalu dengan hati yang tidak ada
udzur setelah itu.
Dan disana terdapat adab - adab bagi seorang muhtasib di antara yang paling penting adalah :
- lemah lembut dalam ihtisab dan menempatkannya
pada tempatnya.
- memulai dari diri sendiri dan memulai dari yang paling
penting,memelihara sunnahnya setahap demi
setahap dan menimbang antara maslahat dan
kerusakan yang akan timbul,sabar dan siap memikul
gangguan dan berusaha mencarikan solusi lain yang
sesuai syariat Islam sebagai ganti kemungkaran yang
akan dihilangkan.
🍒 *MUHTASAB 'ALAIHI*
Yaitu orang yang ditujukan kepadanya perintah melaksanakan yang ma'ruf dan ditujukan kepadanya larangan dari perbuatan mungkar.
Diantara syaratnya adalah jika dia memiliki sifat yang apabila dikerjakan perkara terlarang darinya telah termasuk kategori kemungkaran meskipun tidak terhitung maksiat dalam perhitungan secara agama,sehingga semua anak kecil,orang gila,orang yang lupa,orang yang belum tahu [ jahil ] mereka tetap dilarang dari kemungkaran meskipun dia tidak ditindak secara syar'i di sisi Allah ta'ala.
Sedangkan *Muhtasab 'alaihim* ini berbeda - beda kondisinya dengan perbedaan jauh atau dekatnya, kekuatan yang dia miliki, persenjataannya dan lamanya masuk Islam dan lain sebagainya.
Maka setiap mereka memiliki hukum - hukum dan pembahasan yang tidak cukup untuk diperinci dalam ruang ini.
🍁 *MUHTASAB FIIHI*
Yaitu kemungkaran yang terjadi yang nampak bagi muhtasib tanpa melakukan tajassus [ memata - matai ] dan hal tersebut diketahui sebuah kemungkaran dengan tanpa membutuhkan ijtihad.
Termasuk syaratnya adalah :
- Kemungkaran tersebut sedang terjadi sekarang atau terjadi muqoddimah kemungkarannya,adapun jika telah terlewat waktunya maka tidak ada padanya selain nasehat,
- kemungkaran tersebut jelas terlihat oleh pengingkar kemungkaran [ muhtasib ] atau dia mendengarnya atau dia mendapatkan nukilan dari penukilan yang terpercaya,semua itu tanpa perlu memata - matai.
- tidak termasuk perkara ijtihad yang terjadi perbedaan pendapat padanya dengan perbedaan yang mu'tabar [ masih dapat ditolelir ]
Dikarenakan tidak ada pengingkaran terhadap masalah yang terdapat ruang ijtihad padanya.
🍒 *IHTISAB*
Yaitu pelaksanaan hisbah.
Pelaksanaan hisbah itu bertingkat - tingkat dan setiap tingkatan memiliki syarat - syaratnya.
1. Merubah kemungkaran dengan "tangan" yang merupakan tingkatan terkuat untuk merubah Kemungkaran.
Di antara syarat terpentingnya adalah kemampuan dan tidak menimbulkan kerusakan yang lebih besar.
2.Merubah Kemungkaran dengan lisan yaitu apabila tidak mampu merubah dengan "tangan".
3. Mengingkari kemungkaran dengan hati,maka ini tidak ada udzur bagi seseorangpun untuk meninggalkannya,bahkan wajib untuk membenci dan tidak suka kemungkaran di dalam hati dikarenakan batas akhir keimanan adalah pengingkaran Kemungkaran dengan hati.
Dan hakikat pengingkaran dengan hati adalah tidak ridho dengan Kemungkaran tersebut,menjauh dan meninggalkannya.
Wallahu a'lam.
🌐 http://fatwa.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=104269
✒ Alih bahasa : Juantara
[ Divisi Dakwah ICMS ]
و صلى الله على نبينا محمد وعلى آله و صحبه و سلم
و آخر دعوانا أن الحمد لله رب العالمين
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
TERBARU
KAJIAN TAHSIN DI IMA Panjatan, Kulon Progo, Yogyakarta.
Bismillah,KISDI Tahsin Tingkat Dasar /Pemula lanjut insya Allah hari ini 19.30--21.00.Bersama ustad Ustman Abdurrahman Spd hafidzahullah ( a...

-
Bismillah,KISDI Tahsin Tingkat Dasar /Pemula lanjut insya Allah hari ini 19.30--21.00.Bersama ustad Ustman Abdurrahman Spd hafidzahullah ( a...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar