Senin, 11 Mei 2026

PELAJARAN DARI KISAH 3 ORANG DALAM BERMAJLIS ILMU*

*PELAJARAN DARI KISAH 3 ORANG DALAM BERMAJLIS ILMU*

Abu Waqid Al Laitsi - rodhiyallahu 'anhu - berkata:

أنَّ رَسولَ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم بينَما هو جالِسٌ في المَسجِدِ والنَّاسُ معهُ إذ أقبَلَ ثَلاثةُ نَفَرٍ، فأقبَلَ اثنانِ إلى رَسولِ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم وذَهَبَ واحِدٌ، قال: فوقَفا على رَسولِ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم، فأمَّا أحَدُهما فرَأى فُرجةً في الحَلقةِ فجَلَسَ فيها، وأمَّا الآخَرُ فجَلَسَ خَلفَهم، وأمَّا الثَّالِثُ فأدبَرَ ذاهِبًا، فلَمَّا فرَغَ رَسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم قال: ألا أُخبِرُكُم عَنِ النَّفَرِ الثَّلاثةِ؟ أمَّا أحَدُهم فأوى إلى اللهِ فآواه اللهُ، وأمَّا الآخَرُ فاستَحيا فاستَحيا اللهُ منه، وأمَّا الآخَرُ فأعرَضَ فأعرَضَ اللهُ عنه.

البخاري : 66

Bahwa ketika Rasulullah ﷺ sedang duduk di masjid bersama para sahabat, tiba-tiba datang tiga orang. Dua orang mendatangi Rasulullah ﷺ sedangkan satu orang pergi.

Perawi berkata: Keduanya lalu berdiri di hadapan Rasulullah ﷺ. Salah satu dari keduanya melihat ada celah kosong pada lingkaran majelis, maka ia duduk di tempat itu. Adapun yang lain duduk di belakang mereka. Sedangkan orang ketiga berpaling lalu pergi.

Ketika Rasulullah ﷺ selesai dari majelisnya, beliau bersabda:

“Maukah aku kabarkan kepada kalian tentang tiga orang tadi?

Adapun salah seorang dari mereka, ia mendekat dan berlindung kepada Allah, maka Allah melindungi dan mendekatkannya.

Yang lain merasa malu, maka Allah pun malu kepadanya.

Sedangkan yang terakhir berpaling, maka Allah pun berpaling darinya.”

(HR Bukhari : 66)

*PENJELASAN RINGKAS*

Nabi ﷺ adalah manusia yang paling baik dalam mengajar. Beliau mendidik para sahabat melalui berbagai peristiwa yang terjadi di hadapan mereka, serta memberikan perumpamaan agar jalan hidayah menjadi jelas dan agar mereka terbimbing kepada hal-hal yang memperbaiki urusan dunia dan akhirat.

Dalam hadits ini, Abu Waqid Al-Laitsi meriwayatkan bahwa Nabi ﷺ sedang duduk bersama para sahabat di masjid, lalu datanglah tiga orang laki-laki.

Orang pertama menemukan celah kosong dalam halaqah majelis, lalu ia duduk di tempat itu.

Orang kedua duduk di belakang halaqah, seolah-olah ia malu untuk berdesakan dan mempersempit tempat orang lain.

Sedangkan orang ketiga berpaling dan tidak ikut menghadiri majelis tersebut.

Ketika Nabi ﷺ selesai dari pembicaraan beliau (berupa pengajaran Al-Qur’an, ilmu, dan semisalnya),beliau bersabda:

 *“Maukah aku kabarkan kepada kalian tentang tiga orang tadi?”*

Penjelasan Tiga Orang Tersebut :

1. Orang pertama

Ia mendekat kepada Allah, maka Allah pun memberinya tempat dan perlindungan.

Ia adalah orang yang duduk di celah kosong dalam majelis. Hal itu menunjukkan ketulusan niatnya untuk duduk bersama Nabi ﷺ. Maka Allah memudahkan baginya tempat dan kelapangan di majelis Nabi-Nya.

Sebagian ulama menjelaskan:

- Allah mendekatkannya kepada Nabi-Nya.

- Ada pula yang menafsirkan bahwa Allah akan menaunginya di bawah naungan Arsy-Nya.

2. Orang kedua

Ia merasa malu sehingga tidak berdesakan dengan orang lain 

- karena malu kepada Rasulullah ﷺ dan para sahabatnya.

- Ada pula yang menafsirkan bahwa ia tetap duduk di majelis karena malu meninggalkan majelis ilmu. 

Maka Allah pun “malu” kepadanya, yakni Allah memuliakan dan merahmatinya karena adab dan rasa malunya.

3. Orang ketiga

Ia berpaling dan menjauh dari majelis Nabi ﷺ, maka Allah pun berpaling darinya.

Artinya, Allah tidak memberinya taufik untuk duduk bersama kaum yang mulia dan suci tersebut.

*FAIDAH-FAIDAH HADITS*

1. Menetapkan sifat malu bagi Allah ﷻ dengan cara yang sesuai dengan keagungan-Nya, tidak sama dengan sifat malu makhluk.

2. Siapa yang mencari ilmu dan menghadiri majelis ilmu, Allah akan memberinya taufik dan pertolongan.

3. Siapa yang berpaling dari ilmu dan majelisnya, maka ia terancam dijauhkan dari rahmat dan taufik Allah.

4. Termasuk adab majelis adalah duduk di tempat yang didapati tanpa menyuruh orang lain berdiri dari tempatnya.

5. Seorang alim dianjurkan memulai menyampaikan ilmu sebelum ditanya.

6. Hadits ini menunjukkan keutamaan sifat malu dan pujian bagi orang yang memilikinya.

7. Hadits ini juga mengandung celaan bagi orang yang tidak menyukai ilmu, karena tidaklah seseorang terhalang dari ilmu Nabi ﷺ kecuali itu menunjukkan kurangnya kebaikan pada dirinya.


Sumber : www.dorar.net

Dengan pengawas Umum Syaikh 'Alawi Bin Abdulqodir As-Saqqof 


Penulis: Abine HuFaSya

Srandakan, 11 Mei 2026


Jumat, 23 Mei 2025

KAJIAN TAHSIN DI IMA Panjatan, Kulon Progo, Yogyakarta.





Bismillah,KISDI Tahsin Tingkat Dasar /Pemula lanjut insya Allah hari ini 19.30--21.00.Bersama ustad Ustman Abdurrahman Spd hafidzahullah ( alumni Islamic Center Bin Baz) .Mohon perhatiannya dan kehadiranya.Bagi yang belum daftar segera saja daftar..! Tempat belajar di Masjid Ibrohim Mahmoud Ahmed, Zaid Bin Tsabit,Panjatan, Syukron, baarokallahu fiikum.

PPDB RA & MI Zaid Bin Tsabit, Kulon Progo, Yogyakarta.



 

Sabtu, 10 September 2022

HUKUM BERKUMPUL-KUMPUL DI KELUARGA MAYIT SESUDAH MAYIT DIKUBURKAN


 



HUKUM BERKUMPUL-KUMPUL DI KELUARGA MAYIT SESUDAH MAYIT DIKUBURKAN

Hukum berkumpul di keluarga mayit untuk menyolatkan mayit dan berdoa untuknya setelah mayit dikuburkan

Pertanyaan :
Di sebagian negara apabila  ada orang meninggal kemudian telah dikuburkan maka orang-orang berkumpul di rumah keluarga mayit 3 hari, mereka menyolatkan dan berdoa untuknya maka apa hukumnya? 

Jawaban [Syaikh Ibnu Bazz ]-rohimahullahu ta'ala :
Telah kami sebutkan sebelumnya perkataan Syaikhoini bahwasanya berkumpul di keluaga mayit untuk makan, minum, membaca Al quran adalah bid'ah begitu pula berkumpulnya manusia untuk menyolatkan dan mendoakannya setelah mayit dikuburkan adalah perbuatan bid'ah tidak ada tuntunannya. Yang ada tuntunannya adalah sekedar mendatangi keluarga mayit untuk berta'ziah, mendoakan keluarga mayit,mendoakan rohmat bagi si mayit, menghibur mereka dan mengingatkan agar bersabar bagi keluarga si mayit. 

Adapun orang-orang mendatangi keluarga mayit untuk mengadakan jamuan, melakukan doa yang khusus dan bacaan Al quran/dzikir maka ini tidak ada dasarnya karena seandainya itu kebaikan niscaya telah dilakukan oleh Salafushsholih -rodhiyallahu 'anhum-.
Rosululullah shollallahu alaihi wa tidaklah melakukannya tatkala Ja'far Bin Abi Tholib telah dikuburkan,Abdullah Bin Rowahah, Zaid Bin Haritsah meninggal dalam perang Mu'tah padahal datang kabar kematiaanya kepada beliau bahkan turun wahyu tentang itu,sehingga beliau mengumumkan dan memberitahukan kepada para sahabat tentang kematian para sahabat yang gugur di medan perang,Beliau shollallahu alaihi wa sallam ridho atas mereka dan mendoakan mereka namun demikian Nabi shollallahu alaihi wa sallam tidak sedikitpun membuat perkumpulan yang menghadirkan manusia,mengadakan jamuan atau mengadakan ma'tam [ berkumpulnya orang-orang untuk kesusahan ]bagi anak-anak yatim [Yang ditinggal mati ayah mereka ] di hari-hari itu padahal mereka adalah para sahabat-sahabat Nabi yang terbaik dan paling utama. 
Abu bakar Ash Shidiq tatkala beliau wafat para shahabat tidak ada yang mengadakan jamuan makan padahal dia adalah sahabat yang paling utama, Umar tewas terbunuh juga para sahabat lain tidak membuat majlis berkumpul karena meninggalnya mayit [ma'tam ] dan tidak pula meratap untuknya atau membacakan Al Quran untuknya, Utsman Bin Afwan yang meninggal setelah itu, begitu pula Ali Abi Tholib wafat setelah itu tidak ada mengumpulkan manusia pada hari-hari tertentu setelah wafatnya untuk mendoakan mereka atau tarohhum untuk mereka seperti apa yang engkau dengar di dalam perkumpulan manusia. .

Akan tetapi yang disunnahkan adalah bagi kerabat mayit atau tetangganya untuk memberikan makanan bagi keluarga mayit dan dikirimkan kepada mereka sebagaimana dikerjakan oleh Nabi shollallahu alaihi wa sallam ketika beliau mendengar berita kematian Ja'far Bin Abi Tholib maka beliau memberikan perintah kepada keluarganya untuk membuatkan makanan untuk diberikan kepada keluarga Ja'far Bin Abi Tholib dikarenakan mereka sedang disibukkan dengan adanya musibah yang menimpa mereka maka membuat makanan dan dikirimkan kepada keluarga mayit serta tidak membebani keluarga mayit inilah yang disyariatkan.

Adapun membebankan musibah di atas musibah yang meimpa mereka dan membebani mereka agar mereka membuat makanan untuk orang-orang yang datang maka ini menyelisihi sunnah bahkan masuk dalam kategori bid'ah. 
Berkata sahabat Jarir Bin Abdillah Al Bajaliy -Rodhiyallahu 'anhu- :"Kami menganggap berkumpulnya manusia setelah mayit dikuburkan di tempat keluarga mayit dan membuatkan makan untuk mereka adalah Niyahah [ merapatap ], maka para sahabat menganggapnya sebagai perbuatan meratap yang diharomkan sedangkan Niyahah adalah meratap dengan menangis keras sedangkan perbuatan ini harom dan tidak diperbolehkan bahkan mayit akan disiksa di kuburnya dengan sebab niyahah atasnya sebagaimana disabdakan oleh Nabi shollallahu alaihi wa sallam maka wajib untuk ditinggalkan, adapun sekedar menangis meneteskan air mata maka tidak mengapa yang demikian itu. 

Sumber :

https://binbaz.org.sa/fatwas/1136/%D8%AD%D9%83%D9%85-%D8%A7%D8%AC%D8%AA%D9%85%D8%A7%D8%B9-%D8%A7%D9%87%D9%84-%D8%A7%D9%84%D9%85%D9%8A%D8%AA-%D9%84%D9%84%D8%B5%D9%84%D8%A7%D8%A9-%D9%88%D8%A7%D9%84%D8%AF%D8%B9%D8%A7%D8%A1-%D9%84%D9%87

🖊️ Alih bahasa : 
Juantara [ Mahasiswa STITMA Yogyakarta ]

Senin, 11 Juli 2022

Takbir Mutlak & Takbir Muqoyyad

 Waktu Takbir di 10 hari awal dzulhijjah ada 2 cara :


1. Takbir Mutlak yaitu takbir yang tidak terikat sesuatu apapun, senantiasa disunnahkan baik waktu pagi maupun sore, baik sebelum sholat maupun setelah sholat wajib, disetiap waktu. 


2. Takbir Muqoyyad yaitu takbir yang hanya dilakukan dibelakang sholat wajib [ berjamaah ]


    Disunnahkan untuk takbir mutlak di 10 awal dzulhijjah dan hari tasyrik dimulai sejak masuknya bulan Dzulhijjah [ tenggelam matahari akhir Dzulqo'dah ] hingga akhir hari tasyriq [ tenggelamnya matahari hari ke 13 Dzulhijjah ]


   Adapun Takbir Muqoyyad [setelah sholat wajib berjamaah ] dimulai dari fajar hari arofah sampai tenggelamnya matahari akhir hari tasyriq [ Jika ditambah takbir mutlak ] maka jika selesai mengucapkan salam lalu membaca :

1. Istighfar 3x

2. "Allahumma antassalam wa minkassalam tabaarokta yaa dzaljalaali walikrom

3. Memulai takbir muqoyyad


Ini berlaku bagi yang tidak sedang sedang haji, adapun yang berhaji memulai takbir muqoyyad adalah waktu zhuhur di hari kurban. 


Wallahu a'lam. 


Lihat Majmu'fatawa  Ibnu Bazz 13/17

Syarhulmumti' Ibnu Utsaimin 5/220-224


🖋️Alih bahasa : Juantara


Sholat Idul Adha 1443 H/2022 M di MITQ Zaid Bin Tsabit Kulon Progo




 

Jumat, 13 Mei 2022

KAPANKAH IJTIHAD?


 Faidah pertanyaan & jawaban Syaikh Abdulaziz bin abdillah bin Bazz rohimahullahu ta'ala 


Hukum tidak mengikuti madzhab yang empat


Pertanyaan :

"Telah muncul sebuah fakta dari kalangan para pemuda dimana mereka berkata : "Kami tidak mengikuti sedikitpun dari pendapat madzhab yang empat namun kami akan berijtihad seperti mereka dan kami akan beramal sebagaimana mereka beramal dan kami tidak akan melihat kepada ijtihad mereka".

Maka bagaimana pandangan anda tentang hal ini? dan apa nasihat anda kepada mereka? 


Jawab :

"Perkataan ini terkadang adalah perkataan yg perlu diingkari jika berasal dari sebagian orang tertentu, namun akan menjadi perkataan yang benar jika berasal dari orang yang telah memiliki kredibilitas sehingga tidak wajib bagi manusia untuk taqlid kepada seorangpun, dan barang siapa yang mengatakan bahwasanya wajib taqlid kepada Imam yang empat maka ini perkataan yang salah dikarenakan tidaklah wajib taqlid kepada mereka. 

Namun hendaknya pendapat mereka dan pendapat ulama yang lainnya dijadikan sebagai sarana memahami dan hendaknya seseorang itu membaca kitab - kitab mereka dan dalil - dalil yang mereka sebutkan di dalamnya serta bagi penuntut ilmu yang mumpuni hendaklah mengambil faidah darinya. 

Adapun orang yang terbatas ilmunya maka dia bukanlah termasuk yang dapat berijtihad dan kewajibannya hanyalah bertanya kepada ahli fikih, mendalami ilmu agama dan mengamalkan apa yang telah dinasihatkan ahli ilmu kepadanya hingga dia dapat memahami jalan yang telah ditempuh oleh para ulama, mengetahui hadits shohih dan hadits yg dho'if melalui sarana mempelajari ilmu mushtholah hadits dan mengetahui ilmu ushulfikih dan apa yang telah ditetapkan para ulama pada hal tersebut sampai dia dapat mengambil faidah dari sarana ini dan mampu mentarjih masalah yang diperselisihkan manusia.

Adapun yang sudah disepakati oleh para ulama maka masalahnya sudah jelas dan tidak boleh bagi seorangpun untuk menyelisihinya,sedangkan yang perlu diteliti oleh para ahli ilmu adalah perkara yang diperselisihkan para ulama saja dan yang wajib adalah mengembalikan perselisihan tersebut kepada Allah dan Rosul-Nya sebagaimana firman Allah ta'ala :


فَإِن تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۚ ذَٰلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا [النساء : 59]


Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.

[ QS An nisa': 59 ]


Allah ta'ala berfirman juga :


وَمَا اخْتَلَفْتُمْ فِيهِ مِن شَيْءٍ فَحُكْمُهُ إِلَى اللَّهِ ۚ ذَٰلِكُمُ اللَّهُ رَبِّي عَلَيْهِ تَوَكَّلْتُ وَإِلَيْهِ أُنِيبُ [الشورى : 10]


Tentang sesuatu apapun kamu berselisih, maka putusannya (terserah) kepada Allah. (Yang mempunyai sifat-sifat demikian) itulah Allah Tuhanku. Kepada-Nya lah aku bertawakkal dan kepada-Nya-lah aku kembali.

[ QS Asy syuro : 15 ]


Adapun jika dia berijtihad padahal tidak mampu untuk itu maka ini termasuk kesalahan yang besar namun hendaknya dia berusaha dengan semangat yang tinggi dalam menuntut ilmu, bersungguh-sungguh, melihat dengan teliti dan meniti jalannya para ahli ilmu. 

Maka inilah jalan untuk ilmu dalam mempelajari hadits dan ushulnya, fikih dan ushulnya, bahasa arab dan kaidah-kaidahnya,siroh Nabi dan sejarah Islam. 

Kemudian dia menggunakan ilmu-ilmu ini untuk menguatkan pendapat yang kuat dalam masalah khilaf dengan tetap berkasih sayang terhadap ahli ilmu, menempuh metode mereka yang baik, menjadikan perkataan dan kitab-kitab karangan mereka yang baik serta penjelasan mereka yang berupa dalil-dalil dan penjelasan mereka dalam menguatkan pendapat mereka dan pembatalan apa yang mereka tolak sebagai alat bantu.


Dengan itu seorang penuntut ilmu akan diberikan taufik untuk mengetahui kebenaran jika dia ikhlas karena Allah dan mencurahkan tenaganya untuk mencari kebenaran serta tidak sombong,wallahu subhanahu waliyyutaufiq. 


🎙️ Majmu'fatawa  wa Maqoolaatu Asy syaikh Ibnu Bazz [ 7/233 ]


Alih bahasa : Juantara


SELAIN PENDAPAT 4 MADZHAB

 


Faidah Pertanyaan dan jawaban As syaikh Abdulaziz bin Abdillah bin Bazz rohimahullahu ta'ala 


Hukum membawakan pendapat selain pendapat madzhab yang empat


Presenter :"Pertanyaan :

Dari daerah Irbil, Republik Irak,Pertanyaan melalui surat ini dikirimkan oleh seorang pendengar yang berinisial (Ssa) beliau bertanya dan berkata dalam suratnya :

"Madzhab yang empat : Hanafi, Maliki, Syafi', Hambali adalah merupakan hasil ijtihad fikih dalam masalah agama, kalau memang begitu maka apakah boleh hukumnya bagi ahli fikih  kaum Muslimin untuk membawakan pendapat dari hasil ijtihadnya madzhab selain madzhab yang empat ataukah tidak boleh? Kenapa?


🎙️Jawaban :


Ilmu itu tidak hanya terbatas ada di dalam madzhab yang 4 namun ada juga di madzhab-madzhab selainnya seperti : ulama tabi'in, tabi'uttabi'in,para Imam yang terkenal dari para ahli ilmu selain imam madzhab yang empat seperti Al auza'i, Ats tsauri, Ishaq bin Rohuyah dan para ulama' kibar yang memiliki pendapat dan pengetahuan yang dinukil oleh para ulama. 


Maka bagi orang beriman maksudku adalah para penuntut ilmu yang cerdas seharusnya melihat dalil-dalil jika terjadi perbedaan pendapat dan mengambil pendapat yang  sesuai dengan dalil melalui pendapat para imam yang empat ataupun selain mereka seperti ulamanya para sahabat Nabi, ulama'- ulama tabi'in dan ulama - ulama yang mengikuti mereka dengan baik.


Dan semua itu tidaklah hanya terbatas pada imam yang 4 saja.

Mereka Imam yang 4 adalah termasuk ulama' umat islam dan ulama besar umat islam.Abu hanifah, Asy syafi'i,Malik,Ahmad -rohimahumullah - mereka semua adalah imamnya kaum muslimin dan mereka memiliki keutamaan yang besar dan ilmu yang melimpah.


Namun begitu ilmu tidaklah terbatas hanya ada pada mereka bahkan ada ulama - ulama selain mereka sebagaimana telah disebutkan seperti Ishaq bin Rohuyah yang ma'ruf, Al Auza'i  rohimahullah, Ats tsauri, Ibnu 'Uyainah dan ulama - ulama lainya dari para ulama' Mujtahid yang terkenal yang memiliki kedudukan yang tinggi dan teladan di sisi umat Islam.


Demikian pula para Ulama sebelum mereka dari kalangan Tabi'in seperti Sa'id bin Masayyib, Asy sya'biyy, Thowus dan selain mereka dari para ulama Islam yang telah tenar yang mereka berjumpa dengan para sahabat.

Begitu pula ulama sebelum mereka yang lebih utama ,lebih besar dan lebih diridhoi yaitu para sahabat Nabi Shollallahu alaihi wa sallam dimana mereka memiliki pendapat - pendapat.

Mereka para sahabat memiliki pendapat - pendapat juga yang dinukil oleh para ulama yang dapat digunakan oleh para penuntut ilmu dalam mengenali kebenaran dengan dalil-dalilnya. 


Maka wajib bagi Ahli ilmu dan bashiroh untuk perhatian dalam hal ini dan wajib untuk mengembalikan perselisihan manusia baik ulama madzhab yang empat,para ulama sebelumya ataupun ulama setelahnya kepada dalil - dalil syar-i dari Al quran dan As sunnah sehingga tatkala suatu perkara sesuai dengan dalil dalam masalah khilaf maka wajib untuk mengambil pendapat yang sesuai dengan dalil dari Al quran dan As sunnah dan meninggalkan pendapat yang selainnya meskipun itu adalah pendapat dari imam madzhab yang 4 ataupun selainnya dikarenakan Allah ta'ala berfirman :


يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنكُمْ ۖ فَإِن تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۚ ذَٰلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا [النساء : 59]


Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.

[ QS An nisa': 59 ]


Maka wajib mengembalikan perselisihan pendapat kepada Al Quran dan As sunnah. 


Allah ta'ala juga berfirman :


وَمَا اخْتَلَفْتُمْ فِيهِ مِن شَيْءٍ فَحُكْمُهُ إِلَى اللَّهِ ۚ ذَٰلِكُمُ اللَّهُ رَبِّي عَلَيْهِ تَوَكَّلْتُ وَإِلَيْهِ أُنِيبُ [الشورى : 10]


Tentang sesuatu apapun kamu berselisih, maka putusannya (terserah) kepada Allah. (Yang mempunyai sifat-sifat demikian) itulah Allah Tuhanku. Kepada-Nya lah aku bertawakkal dan kepada-Nya-lah aku kembali.

(QS Asy Syuro : 10 )


Ini adalah merupakan ijma'para ulama bahwasanya perselisihan pendapat  solusinya adalah dikembalikan kepada Kitab Allah dan Sunnah Rosulullah shollallahu alaihi wa sallam.

maka pendapat yang sesuai dengan keduanya maka itulah yang haq dan yang menyelisihi keduanya  maka wajib ditinggalkan. 

Adapun membatasi hanya di madHab fikih yang empat dan taqlid kepadanya serta ta'ashahub kepadnya maka itu bukan ciri ahli ilmu. Wallahu waliyyutaufiq. 


Presenter : jazaakumullahu khoiron wa nafa'a bi'ilmikum. 


sumber : https://binbaz.org.sa/fatwas/18728/%D8%AD%D9%83%D9%85-%D8%A7%D9%84%D8%A7%D8%AA%D9%8A%D8%A7%D9%86-%D8%A8%D9%85%D8%B0%D9%87%D8%A8-%D8%A7%D8%AE%D8%B1-%D8%BA%D9%8A%D8%B1-%D8%A7%D9%84%D9%85%D8%B0%D8%A7%D9%87%D8%A8-%D8%A7%D9%84%D8%A7%D8%B1%D8%A8%D8%B9%D8%A9


🖊️ Alih bahasa : Juantara Abdulaziz


Semoga bermanfaat.

TERBARU

PELAJARAN DARI KISAH 3 ORANG DALAM BERMAJLIS ILMU*

*PELAJARAN DARI KISAH 3 ORANG DALAM BERMAJLIS ILMU* Abu Waqid Al Laitsi - rodhiyallahu 'anhu - berkata: أنَّ رَسولَ اللهِ صلَّى اللهُ عل...