Jumat, 13 Mei 2022

SELAIN PENDAPAT 4 MADZHAB

 


Faidah Pertanyaan dan jawaban As syaikh Abdulaziz bin Abdillah bin Bazz rohimahullahu ta'ala 


Hukum membawakan pendapat selain pendapat madzhab yang empat


Presenter :"Pertanyaan :

Dari daerah Irbil, Republik Irak,Pertanyaan melalui surat ini dikirimkan oleh seorang pendengar yang berinisial (Ssa) beliau bertanya dan berkata dalam suratnya :

"Madzhab yang empat : Hanafi, Maliki, Syafi', Hambali adalah merupakan hasil ijtihad fikih dalam masalah agama, kalau memang begitu maka apakah boleh hukumnya bagi ahli fikih  kaum Muslimin untuk membawakan pendapat dari hasil ijtihadnya madzhab selain madzhab yang empat ataukah tidak boleh? Kenapa?


🎙️Jawaban :


Ilmu itu tidak hanya terbatas ada di dalam madzhab yang 4 namun ada juga di madzhab-madzhab selainnya seperti : ulama tabi'in, tabi'uttabi'in,para Imam yang terkenal dari para ahli ilmu selain imam madzhab yang empat seperti Al auza'i, Ats tsauri, Ishaq bin Rohuyah dan para ulama' kibar yang memiliki pendapat dan pengetahuan yang dinukil oleh para ulama. 


Maka bagi orang beriman maksudku adalah para penuntut ilmu yang cerdas seharusnya melihat dalil-dalil jika terjadi perbedaan pendapat dan mengambil pendapat yang  sesuai dengan dalil melalui pendapat para imam yang empat ataupun selain mereka seperti ulamanya para sahabat Nabi, ulama'- ulama tabi'in dan ulama - ulama yang mengikuti mereka dengan baik.


Dan semua itu tidaklah hanya terbatas pada imam yang 4 saja.

Mereka Imam yang 4 adalah termasuk ulama' umat islam dan ulama besar umat islam.Abu hanifah, Asy syafi'i,Malik,Ahmad -rohimahumullah - mereka semua adalah imamnya kaum muslimin dan mereka memiliki keutamaan yang besar dan ilmu yang melimpah.


Namun begitu ilmu tidaklah terbatas hanya ada pada mereka bahkan ada ulama - ulama selain mereka sebagaimana telah disebutkan seperti Ishaq bin Rohuyah yang ma'ruf, Al Auza'i  rohimahullah, Ats tsauri, Ibnu 'Uyainah dan ulama - ulama lainya dari para ulama' Mujtahid yang terkenal yang memiliki kedudukan yang tinggi dan teladan di sisi umat Islam.


Demikian pula para Ulama sebelum mereka dari kalangan Tabi'in seperti Sa'id bin Masayyib, Asy sya'biyy, Thowus dan selain mereka dari para ulama Islam yang telah tenar yang mereka berjumpa dengan para sahabat.

Begitu pula ulama sebelum mereka yang lebih utama ,lebih besar dan lebih diridhoi yaitu para sahabat Nabi Shollallahu alaihi wa sallam dimana mereka memiliki pendapat - pendapat.

Mereka para sahabat memiliki pendapat - pendapat juga yang dinukil oleh para ulama yang dapat digunakan oleh para penuntut ilmu dalam mengenali kebenaran dengan dalil-dalilnya. 


Maka wajib bagi Ahli ilmu dan bashiroh untuk perhatian dalam hal ini dan wajib untuk mengembalikan perselisihan manusia baik ulama madzhab yang empat,para ulama sebelumya ataupun ulama setelahnya kepada dalil - dalil syar-i dari Al quran dan As sunnah sehingga tatkala suatu perkara sesuai dengan dalil dalam masalah khilaf maka wajib untuk mengambil pendapat yang sesuai dengan dalil dari Al quran dan As sunnah dan meninggalkan pendapat yang selainnya meskipun itu adalah pendapat dari imam madzhab yang 4 ataupun selainnya dikarenakan Allah ta'ala berfirman :


يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنكُمْ ۖ فَإِن تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۚ ذَٰلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا [النساء : 59]


Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.

[ QS An nisa': 59 ]


Maka wajib mengembalikan perselisihan pendapat kepada Al Quran dan As sunnah. 


Allah ta'ala juga berfirman :


وَمَا اخْتَلَفْتُمْ فِيهِ مِن شَيْءٍ فَحُكْمُهُ إِلَى اللَّهِ ۚ ذَٰلِكُمُ اللَّهُ رَبِّي عَلَيْهِ تَوَكَّلْتُ وَإِلَيْهِ أُنِيبُ [الشورى : 10]


Tentang sesuatu apapun kamu berselisih, maka putusannya (terserah) kepada Allah. (Yang mempunyai sifat-sifat demikian) itulah Allah Tuhanku. Kepada-Nya lah aku bertawakkal dan kepada-Nya-lah aku kembali.

(QS Asy Syuro : 10 )


Ini adalah merupakan ijma'para ulama bahwasanya perselisihan pendapat  solusinya adalah dikembalikan kepada Kitab Allah dan Sunnah Rosulullah shollallahu alaihi wa sallam.

maka pendapat yang sesuai dengan keduanya maka itulah yang haq dan yang menyelisihi keduanya  maka wajib ditinggalkan. 

Adapun membatasi hanya di madHab fikih yang empat dan taqlid kepadanya serta ta'ashahub kepadnya maka itu bukan ciri ahli ilmu. Wallahu waliyyutaufiq. 


Presenter : jazaakumullahu khoiron wa nafa'a bi'ilmikum. 


sumber : https://binbaz.org.sa/fatwas/18728/%D8%AD%D9%83%D9%85-%D8%A7%D9%84%D8%A7%D8%AA%D9%8A%D8%A7%D9%86-%D8%A8%D9%85%D8%B0%D9%87%D8%A8-%D8%A7%D8%AE%D8%B1-%D8%BA%D9%8A%D8%B1-%D8%A7%D9%84%D9%85%D8%B0%D8%A7%D9%87%D8%A8-%D8%A7%D9%84%D8%A7%D8%B1%D8%A8%D8%B9%D8%A9


🖊️ Alih bahasa : Juantara Abdulaziz


Semoga bermanfaat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

TERBARU

KAJIAN TAHSIN DI IMA Panjatan, Kulon Progo, Yogyakarta.

Bismillah,KISDI Tahsin Tingkat Dasar /Pemula lanjut insya Allah hari ini 19.30--21.00.Bersama ustad Ustman Abdurrahman Spd hafidzahullah ( a...