Jumat, 23 Mei 2025

KAJIAN TAHSIN DI IMA Panjatan, Kulon Progo, Yogyakarta.





Bismillah,KISDI Tahsin Tingkat Dasar /Pemula lanjut insya Allah hari ini 19.30--21.00.Bersama ustad Ustman Abdurrahman Spd hafidzahullah ( alumni Islamic Center Bin Baz) .Mohon perhatiannya dan kehadiranya.Bagi yang belum daftar segera saja daftar..! Tempat belajar di Masjid Ibrohim Mahmoud Ahmed, Zaid Bin Tsabit,Panjatan, Syukron, baarokallahu fiikum.

PPDB RA & MI Zaid Bin Tsabit, Kulon Progo, Yogyakarta.



 

Sabtu, 10 September 2022

HUKUM BERKUMPUL-KUMPUL DI KELUARGA MAYIT SESUDAH MAYIT DIKUBURKAN


 



HUKUM BERKUMPUL-KUMPUL DI KELUARGA MAYIT SESUDAH MAYIT DIKUBURKAN

Hukum berkumpul di keluarga mayit untuk menyolatkan mayit dan berdoa untuknya setelah mayit dikuburkan

Pertanyaan :
Di sebagian negara apabila  ada orang meninggal kemudian telah dikuburkan maka orang-orang berkumpul di rumah keluarga mayit 3 hari, mereka menyolatkan dan berdoa untuknya maka apa hukumnya? 

Jawaban [Syaikh Ibnu Bazz ]-rohimahullahu ta'ala :
Telah kami sebutkan sebelumnya perkataan Syaikhoini bahwasanya berkumpul di keluaga mayit untuk makan, minum, membaca Al quran adalah bid'ah begitu pula berkumpulnya manusia untuk menyolatkan dan mendoakannya setelah mayit dikuburkan adalah perbuatan bid'ah tidak ada tuntunannya. Yang ada tuntunannya adalah sekedar mendatangi keluarga mayit untuk berta'ziah, mendoakan keluarga mayit,mendoakan rohmat bagi si mayit, menghibur mereka dan mengingatkan agar bersabar bagi keluarga si mayit. 

Adapun orang-orang mendatangi keluarga mayit untuk mengadakan jamuan, melakukan doa yang khusus dan bacaan Al quran/dzikir maka ini tidak ada dasarnya karena seandainya itu kebaikan niscaya telah dilakukan oleh Salafushsholih -rodhiyallahu 'anhum-.
Rosululullah shollallahu alaihi wa tidaklah melakukannya tatkala Ja'far Bin Abi Tholib telah dikuburkan,Abdullah Bin Rowahah, Zaid Bin Haritsah meninggal dalam perang Mu'tah padahal datang kabar kematiaanya kepada beliau bahkan turun wahyu tentang itu,sehingga beliau mengumumkan dan memberitahukan kepada para sahabat tentang kematian para sahabat yang gugur di medan perang,Beliau shollallahu alaihi wa sallam ridho atas mereka dan mendoakan mereka namun demikian Nabi shollallahu alaihi wa sallam tidak sedikitpun membuat perkumpulan yang menghadirkan manusia,mengadakan jamuan atau mengadakan ma'tam [ berkumpulnya orang-orang untuk kesusahan ]bagi anak-anak yatim [Yang ditinggal mati ayah mereka ] di hari-hari itu padahal mereka adalah para sahabat-sahabat Nabi yang terbaik dan paling utama. 
Abu bakar Ash Shidiq tatkala beliau wafat para shahabat tidak ada yang mengadakan jamuan makan padahal dia adalah sahabat yang paling utama, Umar tewas terbunuh juga para sahabat lain tidak membuat majlis berkumpul karena meninggalnya mayit [ma'tam ] dan tidak pula meratap untuknya atau membacakan Al Quran untuknya, Utsman Bin Afwan yang meninggal setelah itu, begitu pula Ali Abi Tholib wafat setelah itu tidak ada mengumpulkan manusia pada hari-hari tertentu setelah wafatnya untuk mendoakan mereka atau tarohhum untuk mereka seperti apa yang engkau dengar di dalam perkumpulan manusia. .

Akan tetapi yang disunnahkan adalah bagi kerabat mayit atau tetangganya untuk memberikan makanan bagi keluarga mayit dan dikirimkan kepada mereka sebagaimana dikerjakan oleh Nabi shollallahu alaihi wa sallam ketika beliau mendengar berita kematian Ja'far Bin Abi Tholib maka beliau memberikan perintah kepada keluarganya untuk membuatkan makanan untuk diberikan kepada keluarga Ja'far Bin Abi Tholib dikarenakan mereka sedang disibukkan dengan adanya musibah yang menimpa mereka maka membuat makanan dan dikirimkan kepada keluarga mayit serta tidak membebani keluarga mayit inilah yang disyariatkan.

Adapun membebankan musibah di atas musibah yang meimpa mereka dan membebani mereka agar mereka membuat makanan untuk orang-orang yang datang maka ini menyelisihi sunnah bahkan masuk dalam kategori bid'ah. 
Berkata sahabat Jarir Bin Abdillah Al Bajaliy -Rodhiyallahu 'anhu- :"Kami menganggap berkumpulnya manusia setelah mayit dikuburkan di tempat keluarga mayit dan membuatkan makan untuk mereka adalah Niyahah [ merapatap ], maka para sahabat menganggapnya sebagai perbuatan meratap yang diharomkan sedangkan Niyahah adalah meratap dengan menangis keras sedangkan perbuatan ini harom dan tidak diperbolehkan bahkan mayit akan disiksa di kuburnya dengan sebab niyahah atasnya sebagaimana disabdakan oleh Nabi shollallahu alaihi wa sallam maka wajib untuk ditinggalkan, adapun sekedar menangis meneteskan air mata maka tidak mengapa yang demikian itu. 

Sumber :

https://binbaz.org.sa/fatwas/1136/%D8%AD%D9%83%D9%85-%D8%A7%D8%AC%D8%AA%D9%85%D8%A7%D8%B9-%D8%A7%D9%87%D9%84-%D8%A7%D9%84%D9%85%D9%8A%D8%AA-%D9%84%D9%84%D8%B5%D9%84%D8%A7%D8%A9-%D9%88%D8%A7%D9%84%D8%AF%D8%B9%D8%A7%D8%A1-%D9%84%D9%87

🖊️ Alih bahasa : 
Juantara [ Mahasiswa STITMA Yogyakarta ]

Senin, 11 Juli 2022

Takbir Mutlak & Takbir Muqoyyad

 Waktu Takbir di 10 hari awal dzulhijjah ada 2 cara :


1. Takbir Mutlak yaitu takbir yang tidak terikat sesuatu apapun, senantiasa disunnahkan baik waktu pagi maupun sore, baik sebelum sholat maupun setelah sholat wajib, disetiap waktu. 


2. Takbir Muqoyyad yaitu takbir yang hanya dilakukan dibelakang sholat wajib [ berjamaah ]


    Disunnahkan untuk takbir mutlak di 10 awal dzulhijjah dan hari tasyrik dimulai sejak masuknya bulan Dzulhijjah [ tenggelam matahari akhir Dzulqo'dah ] hingga akhir hari tasyriq [ tenggelamnya matahari hari ke 13 Dzulhijjah ]


   Adapun Takbir Muqoyyad [setelah sholat wajib berjamaah ] dimulai dari fajar hari arofah sampai tenggelamnya matahari akhir hari tasyriq [ Jika ditambah takbir mutlak ] maka jika selesai mengucapkan salam lalu membaca :

1. Istighfar 3x

2. "Allahumma antassalam wa minkassalam tabaarokta yaa dzaljalaali walikrom

3. Memulai takbir muqoyyad


Ini berlaku bagi yang tidak sedang sedang haji, adapun yang berhaji memulai takbir muqoyyad adalah waktu zhuhur di hari kurban. 


Wallahu a'lam. 


Lihat Majmu'fatawa  Ibnu Bazz 13/17

Syarhulmumti' Ibnu Utsaimin 5/220-224


🖋️Alih bahasa : Juantara


Sholat Idul Adha 1443 H/2022 M di MITQ Zaid Bin Tsabit Kulon Progo




 

Jumat, 13 Mei 2022

KAPANKAH IJTIHAD?


 Faidah pertanyaan & jawaban Syaikh Abdulaziz bin abdillah bin Bazz rohimahullahu ta'ala 


Hukum tidak mengikuti madzhab yang empat


Pertanyaan :

"Telah muncul sebuah fakta dari kalangan para pemuda dimana mereka berkata : "Kami tidak mengikuti sedikitpun dari pendapat madzhab yang empat namun kami akan berijtihad seperti mereka dan kami akan beramal sebagaimana mereka beramal dan kami tidak akan melihat kepada ijtihad mereka".

Maka bagaimana pandangan anda tentang hal ini? dan apa nasihat anda kepada mereka? 


Jawab :

"Perkataan ini terkadang adalah perkataan yg perlu diingkari jika berasal dari sebagian orang tertentu, namun akan menjadi perkataan yang benar jika berasal dari orang yang telah memiliki kredibilitas sehingga tidak wajib bagi manusia untuk taqlid kepada seorangpun, dan barang siapa yang mengatakan bahwasanya wajib taqlid kepada Imam yang empat maka ini perkataan yang salah dikarenakan tidaklah wajib taqlid kepada mereka. 

Namun hendaknya pendapat mereka dan pendapat ulama yang lainnya dijadikan sebagai sarana memahami dan hendaknya seseorang itu membaca kitab - kitab mereka dan dalil - dalil yang mereka sebutkan di dalamnya serta bagi penuntut ilmu yang mumpuni hendaklah mengambil faidah darinya. 

Adapun orang yang terbatas ilmunya maka dia bukanlah termasuk yang dapat berijtihad dan kewajibannya hanyalah bertanya kepada ahli fikih, mendalami ilmu agama dan mengamalkan apa yang telah dinasihatkan ahli ilmu kepadanya hingga dia dapat memahami jalan yang telah ditempuh oleh para ulama, mengetahui hadits shohih dan hadits yg dho'if melalui sarana mempelajari ilmu mushtholah hadits dan mengetahui ilmu ushulfikih dan apa yang telah ditetapkan para ulama pada hal tersebut sampai dia dapat mengambil faidah dari sarana ini dan mampu mentarjih masalah yang diperselisihkan manusia.

Adapun yang sudah disepakati oleh para ulama maka masalahnya sudah jelas dan tidak boleh bagi seorangpun untuk menyelisihinya,sedangkan yang perlu diteliti oleh para ahli ilmu adalah perkara yang diperselisihkan para ulama saja dan yang wajib adalah mengembalikan perselisihan tersebut kepada Allah dan Rosul-Nya sebagaimana firman Allah ta'ala :


فَإِن تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۚ ذَٰلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا [النساء : 59]


Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.

[ QS An nisa': 59 ]


Allah ta'ala berfirman juga :


وَمَا اخْتَلَفْتُمْ فِيهِ مِن شَيْءٍ فَحُكْمُهُ إِلَى اللَّهِ ۚ ذَٰلِكُمُ اللَّهُ رَبِّي عَلَيْهِ تَوَكَّلْتُ وَإِلَيْهِ أُنِيبُ [الشورى : 10]


Tentang sesuatu apapun kamu berselisih, maka putusannya (terserah) kepada Allah. (Yang mempunyai sifat-sifat demikian) itulah Allah Tuhanku. Kepada-Nya lah aku bertawakkal dan kepada-Nya-lah aku kembali.

[ QS Asy syuro : 15 ]


Adapun jika dia berijtihad padahal tidak mampu untuk itu maka ini termasuk kesalahan yang besar namun hendaknya dia berusaha dengan semangat yang tinggi dalam menuntut ilmu, bersungguh-sungguh, melihat dengan teliti dan meniti jalannya para ahli ilmu. 

Maka inilah jalan untuk ilmu dalam mempelajari hadits dan ushulnya, fikih dan ushulnya, bahasa arab dan kaidah-kaidahnya,siroh Nabi dan sejarah Islam. 

Kemudian dia menggunakan ilmu-ilmu ini untuk menguatkan pendapat yang kuat dalam masalah khilaf dengan tetap berkasih sayang terhadap ahli ilmu, menempuh metode mereka yang baik, menjadikan perkataan dan kitab-kitab karangan mereka yang baik serta penjelasan mereka yang berupa dalil-dalil dan penjelasan mereka dalam menguatkan pendapat mereka dan pembatalan apa yang mereka tolak sebagai alat bantu.


Dengan itu seorang penuntut ilmu akan diberikan taufik untuk mengetahui kebenaran jika dia ikhlas karena Allah dan mencurahkan tenaganya untuk mencari kebenaran serta tidak sombong,wallahu subhanahu waliyyutaufiq. 


🎙️ Majmu'fatawa  wa Maqoolaatu Asy syaikh Ibnu Bazz [ 7/233 ]


Alih bahasa : Juantara


SELAIN PENDAPAT 4 MADZHAB

 


Faidah Pertanyaan dan jawaban As syaikh Abdulaziz bin Abdillah bin Bazz rohimahullahu ta'ala 


Hukum membawakan pendapat selain pendapat madzhab yang empat


Presenter :"Pertanyaan :

Dari daerah Irbil, Republik Irak,Pertanyaan melalui surat ini dikirimkan oleh seorang pendengar yang berinisial (Ssa) beliau bertanya dan berkata dalam suratnya :

"Madzhab yang empat : Hanafi, Maliki, Syafi', Hambali adalah merupakan hasil ijtihad fikih dalam masalah agama, kalau memang begitu maka apakah boleh hukumnya bagi ahli fikih  kaum Muslimin untuk membawakan pendapat dari hasil ijtihadnya madzhab selain madzhab yang empat ataukah tidak boleh? Kenapa?


🎙️Jawaban :


Ilmu itu tidak hanya terbatas ada di dalam madzhab yang 4 namun ada juga di madzhab-madzhab selainnya seperti : ulama tabi'in, tabi'uttabi'in,para Imam yang terkenal dari para ahli ilmu selain imam madzhab yang empat seperti Al auza'i, Ats tsauri, Ishaq bin Rohuyah dan para ulama' kibar yang memiliki pendapat dan pengetahuan yang dinukil oleh para ulama. 


Maka bagi orang beriman maksudku adalah para penuntut ilmu yang cerdas seharusnya melihat dalil-dalil jika terjadi perbedaan pendapat dan mengambil pendapat yang  sesuai dengan dalil melalui pendapat para imam yang empat ataupun selain mereka seperti ulamanya para sahabat Nabi, ulama'- ulama tabi'in dan ulama - ulama yang mengikuti mereka dengan baik.


Dan semua itu tidaklah hanya terbatas pada imam yang 4 saja.

Mereka Imam yang 4 adalah termasuk ulama' umat islam dan ulama besar umat islam.Abu hanifah, Asy syafi'i,Malik,Ahmad -rohimahumullah - mereka semua adalah imamnya kaum muslimin dan mereka memiliki keutamaan yang besar dan ilmu yang melimpah.


Namun begitu ilmu tidaklah terbatas hanya ada pada mereka bahkan ada ulama - ulama selain mereka sebagaimana telah disebutkan seperti Ishaq bin Rohuyah yang ma'ruf, Al Auza'i  rohimahullah, Ats tsauri, Ibnu 'Uyainah dan ulama - ulama lainya dari para ulama' Mujtahid yang terkenal yang memiliki kedudukan yang tinggi dan teladan di sisi umat Islam.


Demikian pula para Ulama sebelum mereka dari kalangan Tabi'in seperti Sa'id bin Masayyib, Asy sya'biyy, Thowus dan selain mereka dari para ulama Islam yang telah tenar yang mereka berjumpa dengan para sahabat.

Begitu pula ulama sebelum mereka yang lebih utama ,lebih besar dan lebih diridhoi yaitu para sahabat Nabi Shollallahu alaihi wa sallam dimana mereka memiliki pendapat - pendapat.

Mereka para sahabat memiliki pendapat - pendapat juga yang dinukil oleh para ulama yang dapat digunakan oleh para penuntut ilmu dalam mengenali kebenaran dengan dalil-dalilnya. 


Maka wajib bagi Ahli ilmu dan bashiroh untuk perhatian dalam hal ini dan wajib untuk mengembalikan perselisihan manusia baik ulama madzhab yang empat,para ulama sebelumya ataupun ulama setelahnya kepada dalil - dalil syar-i dari Al quran dan As sunnah sehingga tatkala suatu perkara sesuai dengan dalil dalam masalah khilaf maka wajib untuk mengambil pendapat yang sesuai dengan dalil dari Al quran dan As sunnah dan meninggalkan pendapat yang selainnya meskipun itu adalah pendapat dari imam madzhab yang 4 ataupun selainnya dikarenakan Allah ta'ala berfirman :


يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنكُمْ ۖ فَإِن تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۚ ذَٰلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا [النساء : 59]


Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.

[ QS An nisa': 59 ]


Maka wajib mengembalikan perselisihan pendapat kepada Al Quran dan As sunnah. 


Allah ta'ala juga berfirman :


وَمَا اخْتَلَفْتُمْ فِيهِ مِن شَيْءٍ فَحُكْمُهُ إِلَى اللَّهِ ۚ ذَٰلِكُمُ اللَّهُ رَبِّي عَلَيْهِ تَوَكَّلْتُ وَإِلَيْهِ أُنِيبُ [الشورى : 10]


Tentang sesuatu apapun kamu berselisih, maka putusannya (terserah) kepada Allah. (Yang mempunyai sifat-sifat demikian) itulah Allah Tuhanku. Kepada-Nya lah aku bertawakkal dan kepada-Nya-lah aku kembali.

(QS Asy Syuro : 10 )


Ini adalah merupakan ijma'para ulama bahwasanya perselisihan pendapat  solusinya adalah dikembalikan kepada Kitab Allah dan Sunnah Rosulullah shollallahu alaihi wa sallam.

maka pendapat yang sesuai dengan keduanya maka itulah yang haq dan yang menyelisihi keduanya  maka wajib ditinggalkan. 

Adapun membatasi hanya di madHab fikih yang empat dan taqlid kepadanya serta ta'ashahub kepadnya maka itu bukan ciri ahli ilmu. Wallahu waliyyutaufiq. 


Presenter : jazaakumullahu khoiron wa nafa'a bi'ilmikum. 


sumber : https://binbaz.org.sa/fatwas/18728/%D8%AD%D9%83%D9%85-%D8%A7%D9%84%D8%A7%D8%AA%D9%8A%D8%A7%D9%86-%D8%A8%D9%85%D8%B0%D9%87%D8%A8-%D8%A7%D8%AE%D8%B1-%D8%BA%D9%8A%D8%B1-%D8%A7%D9%84%D9%85%D8%B0%D8%A7%D9%87%D8%A8-%D8%A7%D9%84%D8%A7%D8%B1%D8%A8%D8%B9%D8%A9


🖊️ Alih bahasa : Juantara Abdulaziz


Semoga bermanfaat.

Kamis, 28 April 2022

PENTINGNYA MUSYAWARAH


NABI SAJA YANG DALAM ILMUNYA DAN AKALNYA DIPERINTAHKAN ALLAH TA'ALA UNTUK MUSYAWARAH


Allah ta'ala berfirman :


PENTINGNYA LEMAH LEMBUT & MUSYAWARAH


فَبِمَا رَحْمَةٍ مِّنَ اللَّهِ لِنتَ لَهُمْ ۖ وَلَوْ كُنتَ فَظًّا غَلِيظَ الْقَلْبِ لَانفَضُّوا مِنْ حَوْلِكَ ۖ فَاعْفُ عَنْهُمْ وَاسْتَغْفِرْ لَهُمْ وَشَاوِرْهُمْ فِي الْأَمْرِ ۖ فَإِذَا عَزَمْتَ فَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ ۚ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُتَوَكِّلِينَ [آل عمران : 159]


( 159 )   Maka disebabkan rahmat dari Allah-lah kamu berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu. Karena itu maafkanlah mereka, mohonkanlah ampun bagi mereka, dan bermusyawaratlah dengan mereka dalam urusan itu. Kemudian apabila kamu telah membulatkan tekad, maka bertawakkallah kepada Allah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertawakkal kepada-Nya. [QS Ali Imron : 159]


Berkata Syaikh Abdurrohman bin Nashir As sa'di rohimahumullah ta'ala



أي: برحمة الله لك ولأصحابك، منَّ الله عليك أن ألنت لهم جانبك، وخفضت لهم جناحك، وترققت عليهم، وحسنت لهم خلقك، ? من حولك } لأن هذا ينفرهم ويبغضهم لمن قام به هذا الخلق السيئ. فالأخلاق الحسنة من الرئيس في الدين، تجذب الناس إلى دين الله، وترغبهم فيه، مع ما لصاحبه من المدح والثواب الخاص، والأخلاق السيئة من الرئيس في الدين تنفر الناس عن الدين، وتبغضهم إليه، مع ما لصاحبها من الذم والعقاب الخاص، فهذا الرسول المعصوم يقول الله له ما يقول، فكيف بغيره؟! أليس من أوجب الواجبات، وأهم المهمات، الاقتداء بأخلاقه الكريمة، ومعاملة الناس بما يعاملهم به صلى الله عليه وسلم، من اللين وحسن الخلق والتأليف، امتثالا لأمر الله، وجذبا لعباد الله لدين الله. ثم أمره الله تعالى بأن يعفو عنهم ما صدر منهم من التقصير في حقه صلى الله عليه وسلم، ويستغفر لهم في التقصير في حق الله، فيجمع بين العفو والإحسان. 


{ وشاورهم في الأمر } أي: الأمور التي تحتاج إلى استشارة ونظر وفكر، فإن في الاستشارة من الفوائد والمصالح الدينية والدنيوية ما لا يمكن حصره: 


منها: أن المشاورة من العبادات المتقرب بها إلى الله. 


ومنها: أن فيها تسميحا لخواطرهم، وإزالة لما يصير في القلوب عند الحوادث، فإن من له الأمر على الناس -إذا جمع أهل الرأي: والفضل وشاورهم في حادثة من الحوادث- اطمأنت نفوسهم وأحبوه، وعلموا أنه ليس بمستبد عليهم، وإنما ينظر إلى المصلحة الكلية العامة للجميع، فبذلوا جهدهم ومقدورهم في طاعته، لعلمهم بسعيه في مصالح العموم، بخلاف من ليس كذلك، فإنهم لا يكادون يحبونه محبة صادقة، ولا يطيعونه وإن أطاعوه فطاعة غير تامة. 


ومنها: أن في الاستشارة تنور الأفكار، بسبب إعمالها فيما وضعت له، فصار في ذلك زيادة للعقول.


ومنها: ما تنتجه الاستشارة من الرأي: المصيب، فإن المشاور لا يكاد يخطئ في فعله، وإن أخطأ أو لم يتم له مطلوب، فليس بملوم، فإذا كان الله يقول لرسوله -صلى الله عليه وسلم- وهو أكمل الناس عقلا، وأغزرهم علما، وأفضلهم رأيا-: { وشاورهم في الأمر } فكيف بغيره؟! 


ثم قال تعالى: { فإذا عزمت } أي: على أمر من الأمور بعد الاستشارة فيه، إن كان يحتاج إلى استشارة


{ فتوكل على الله } أي: اعتمد على حول الله وقوته، متبرئا من حولك وقوتك، 


{ إن الله يحب المتوكلين } عليه، اللاجئين إليه.


🖊️🖊️🖊️🖊️🖊️🖊️🖊️🖊️🖊️🖊️🖊️


"و شاورهم في الأمر"


Dan bermusyawaratlah dalam hal itu


Maksud ayat :

Dan bermusyawaratlah dalam perkara-perkara yang engkau membutuhkan nasehat, pandangan dan pemikiran karena dengan adanya musyawarah akan menghasilkan berbagai faidah dan kebaikan agama dan dunia yang banyak diantaranya adalah :


1. Musyawarah termasuk ibadah untuk mendekatkan diri kepada Allah ta'ala. 


2. Dalam Musyawarah terdapat kemurahan terhadap ide atau gagasan orang lain dan menghilangkan apa yg bercokol di dalam hati ketika terjadi sesuatu. Maka seseorang yang memiliki kepentingan terhadap manusia jika kemudian ia mengumpulkan para ahli dan orang-orang yang memiliki keutamaan dan bermusyawarah dengan mereka dalam suatu perkara niscaya mereka akan tenang jiwanya dan mencintainya.


Dan manusia akan mengetahui bahwa dia tidak bertindak sewenang-wenang terhadap orang lain dan hal itu semata ia memandang kepada maslahat semua yang bersifat umum untuk semuanya sehingga manusia akan mencurahkan tenaga mereka dan kemampuan mereka untuk taat kepadanya dikarenakan mereka mengetahui bahwa usahanya adalah untuk kemaslahatan umum. 

Berbeda dengan seseorang yang bersifat bertolak belakang dengan sifat ini. Manusia hampir tidak mencintainya dengan cinta yg jujur dan tidak menaatinya,andaipun mentaati maka dengan ketaatan yang tidak sempurna.


3. Sesungguhnya dalam musyawarah terdapat pikiran-pikiran yg cemerlang disebabkan pikiran yang digunakan pada tempatnya sehingga menambah kuatnya akal. 


4.Musyawarah menghasilkan pendapat yang tepat sehingga hampir tidak salah dalam menjalankannya,kalau seandainya salah atau kurang sempurna pelaksanaannya maka tidaklah tercela. 


Apabila Allah ta'ala memerintahkan Nabi shollallahu alaihi wa sallam untuk bermusyawarah yang mana beliau merupakan manusia yang sempurna akalnya,paling dalam ilmunya dan paling utama maka bagaimana dengan selain Nabi shollallahu alaihi wa sallam?


فإذا عزمت


"Kemudian apabila kamu telah membulatkan tekad"


Yaitu setelah musyawarah jika diperlukan musyawarah 


فتوكل على الله


Maka kerjakanlah dengan bersandar kepada daya dan kekuatan Allah dengan berlepas diri dari daya dan kekuatanmu. 


إن الله يحب المتوكلين


Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berlindung kepada-Nya. 


Sumber :


📒

تيسير الكريم الرحمن في تفسير كلام المنان


Alih bahasa : Juantara

27 Romadhon 1443 H


♻️🍒♻️🍒♻️🍒♻️🍒♻️🍒♻️🍒

 

Minggu, 31 Oktober 2021

HADITS SHOHIH

 


HADITS SHOHIH

DEFINISI HADITS,KABAR DAN ATSAR


Hadits adalah setiap perkataan,perbuatan,penetapan atau sifat yang datang dari Nabi 

Kabar adalah setiap yang disandarkan kepada Nabi  dan selainnya seperti sahabat Nabi,Tab’in,Tabi’uttabi’in dan orang setelah mereka.

Atsar adalah apa yang datang dari selain Nabi seperti Sahabat Nabi,Tabi’in,Tabi’uttabi’in atau orang setelah mereka

 

HADITS SHOHIH


Hadits Shohih adalah Musnad yang bersambung sanadnya melalui penukilan orang yang adil dan dhobith dari orang yang adil dan dhobith sampai akhir jalur sanad tanpa adanya syadz dan ‘illah.

 

PENJELASAN DEFINISI HADITS SHOHIH


Musnad: sesuatu yang disandarkan kepada Nabi dengan jalur sanad.

Yang bersambung sanadnya: setiap Rowi sanad mendengar hadits dari gurunya

Penukilan orang yang adil dan dhobith: setiap rowi adalh orang yang adil dan dhobith

Apa yang dimaksud dengan Adil?

Adil adalah Karakter yang menjadikan seseorang untuk senantiasa komitmen dalam ketakwaan dan marwah serta menjauhi amal-amal yang buruk.

         Apa yang dimaksud dengan Dhobith?

Dhobith adalah seorang perowi menghapal hadits dari gurunya,menjaganya dimana apabila dia meyampaikan maka dia akan menyampaikan sebagaimana yang telah dia dengar dari gurunya.

Syadz adalah penyelisihan seorang rowi terhadap rowi lain yang lebih terpercaya atau lebih kuat darinya.

‘Illah adalah cacat tersembunyi yang dapat mencemari keshohihan hadits.


DIANTARA CONTOH HADITS SHOHIH

Salah satu contoh hadits shohih adalah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori  dalam shohihnya dalam kitab Jihad dan perjalanan no : 2823 ,beliau berkata “telah berkata kepadaku Musaddad:Telah berkata kepadaku Mu’tamir berkata:aku mendengar bapakku berkata:aku mendengar Anas Bin Malik-rodhiyallahu ‘anhu- berkata:Nabi  bersabda :

اللَّهُمَّ إنِّي أعُوذُ بكَ مِنَ العَجْزِ والكَسَلِ، والجُبْنِ والهَرَمِ، وأَعُوذُ بكَ مِن فِتْنَةِ المَحْيا والمَماتِ، 

وأَعُوذُ بكَ مِن عَذابِ القَبْرِ

Hadits ini telah memenuhi syarat hadits shohih yaitu :

1. Penisbatannya sampai kepada Nabi

2. Bersambungnya sanad dari awal sampai akhhinya

3. Terpenuhinya sifat adil dan dhobnya perowi

              -Anas Bin Malik                    : shahabat Nabi semuanya adil

              -Sulaiman Bin Thorohan   : tsiqotun ‘abid

              -Al mu’tamir                          : Tsiqoh

              -Musaddad bin Musarhad : tsiqotun hafidz

              -Al Bukhori                            : JabalulhifdzAmirulmu’minin filhadits

4.Haditsnya tidak syadz

5.Haditsnya tiadak mengandung “’illah”.

 

PENGUMPULAN HADITS-HADITS SHOHIH

 

Ulama pertama kali yang mengumpulkan hadits-hadits shohih adalah Amirulmu’minin dalam hadits Abu ‘Abdillah Muhammad Bin Ismail Bin Ibrohim Bin Al mughiroh Bin Bardizbah Al Bukhori atau terkenal dengan Imam Al Bukhori.Beliau telah memilih7275 hadits shohih dari 100.000 hadits yang beliau hafal.

Karya beliau diikuti oleh muridnya yaitu Abulhusain Muslim bin Al hajjaj Bin Muslim Al Qusyairi An naisaburi yang terkenal dengan Imam Muslim yang mana beliau mengumpulkan hadits-hadits shohih dalam kitabnya selama 15 tahun.

Dan para ulama telah mengakui bahwasanya kitab Shohih Al Bukhori dan Shohih Muslim adalah kitab paling shohih setelah Al quran.

Kemudian manakah dari keduanya yang lebih shohih?

Diantara para ulam menjelaskan bahwasanya shohih Bukhori adalah yang lebih shohih dan lebih banyak faidah-faidahnya.Demikian ini karena hadits-hadis dalam shohih Bukhori lebih bersambung dan lebih kuat kwalitas perowinya dan juga di dalamnya terdapat istinbat-istinbat fikih serta di dalamya terdapat kekhususan hukum yang tidak ada pada shohih Muslim.


SHOHIH LIDZATIHI DAN SHOHIH LIGHOIRIHI


Shohih lidzatihi adalah hadits yang melengkapi syarat-syarat hadits shohih pada diri jalur sanad itu sendiri.

Sebagian ulama seperti Imam Ibnu Hajar mengartikan hadits shohih lidzatihi adalah khobar ahad yang penukilannya oleh orang yang adil,dhobt yang bersambung sanadnya tanpa adanya ‘illah dan syadz.

Shohih lighoirihi adalah hadits hasan lidzatihi apabila ada yang meriwayatkan dari jalur lain yang kekuatannya sama atau lebih kuat darinya.

Dinamakan shohih lighoirihi dikarenakan keshohihannya bukan datang dari jalur sanad itu sendiri akan tetapi adanya jalur lain yang berkumpul padanya.

Hasan lidzatihi adalah hadits yang melengkapi syarat hadits shohih hanya saya salah seorang rowi atau beberapa rowi levelnya berada dibawah perowi shohih dalam masalah dhobt yang tidak mengeluarkannya dari ruang lingkup penerimaan haditsnya.


TINGKATAN – TINGKATAN HADITS SHOHIH

 

Ada beberapa tingkatan hadits shohih yaitu :

1.Hadits yang disepakati oleh Imam Bukhori dan Imam Muslim

2.Hadits yang diriwayatkan Imam Bukhori

3.Hadist yang diriwayatkan Imam Muslim

4.Hadits yang berada di atas syarat Imam Bukhori dan Imam Muslim

    namun  tidak dikeluarkan oleh keduanya.

5.Hadits yang berada di atas syarat Bukhori namun tidak dikeluarkan olehnya.

6.Hadits yang berada di atas syarat Muslim namun tidak dikeluarkan olehnya.

7.Hadits shohih yang tidak berada di atas syarat.


MENGAMALKAN HADITS SHOHIH


Tatkala sudah mengetahui bahwasnya hadits itu shohih maka Ijmak para ulama’ hadits untuk wajib menerima dan mengamalkannya.Ini juga menurut para Ahli ushul dan para fuqoha’ sehingga hadits shohih adalah hujjah di dalam syariat di mana seorang Muslim tidak boleh melewatkannya.Meskipun hadits tersebut adalah hadits ahad yang para perowinya memang jujur dalam penukilan maka wajib diamalkan baik dalam masalah fikih maupun masalah akidah.

Penulis : Juantara


TERBARU

KAJIAN TAHSIN DI IMA Panjatan, Kulon Progo, Yogyakarta.

Bismillah,KISDI Tahsin Tingkat Dasar /Pemula lanjut insya Allah hari ini 19.30--21.00.Bersama ustad Ustman Abdurrahman Spd hafidzahullah ( a...